PPPK Guru Peserta Seleksi Kompetensi Baiknya Tidak Hanya Kejar Hal Ini, Kemendikbudristek: Jangan Terkecoh!

13 September 2021, 15:15 WIB
PPPK Guru 2021 /

PORTAL SULUT – Seleksi kompetensi PPPK Guru sudah dimulai, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung mengingatkan hal ini.

Warning dari Kemendikbudristek kepada para guru honorer pelamar PPPK Guru, terkait erat dengan keikutsertaan mereka pada seleksi kompetensi.

Kemendikbudristek rupanya memberikan peringatan bagi PPPK Guru sebagai peserta seleksi kompetensi, supaya keinginan kuat para guru honorer untuk menjadi ASN dapat cepat terwujud.

Baca Juga: Peserta PPPK Guru Gagal Tahap I Bagaimana Nasibnya? Ini Kata Kemendikbud

Seperti diketahui, seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Guru yang lolos seleksi administrasi oleh Kemendikbudristek, dimulai pada Senin 13 September 2021.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru dilakukan dalam tiga tahap.

Mulai 13 September 2021 adalah seleksi kompetensi tahap I bagi PPPK Guru yang rencananya berlangsung empat hari, sampai 17 September 2021.

Hasil ujian atau seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan pada 24 September 2021.

Pengumuman hasil ujian kompetensi tersebut dapat disanggah oleh pelamar PPPK Guru (24 s/d 27 September 2021).

Sanggahan dari pelamar PPPK Guru terhadap pengumuman hasil ujian kompetensi akan dijawab oleh Kemendikbudristek pada rentang waktu 27 September s/d 5 Oktober 2021.

Jawaban atas sanggahan pelamar PPPK Guru akan diumumkan oleh Kemendikbudristek pada 5 Oktober 2021.

Dengan kata lain, pengumuman tentang jawaban atas sanggahan tersebut sekaligus mengumumkan tentang siapa-siapa pelamar PPPK Guru yang lolos dan akan diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.

Baca Juga: Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Ini Contoh Soal SKD CPNS 2021

Adapun tentang warning dari Kemendikbudristek yang khusus ditujukan kepada pelamar PPPK Guru, terkait erat keikutsertaan para guru honorer dimaksud pada seleksi kompetensi.

Kemendikbudristek mengingatkan para pelamar PPPK Guru untuk jangan sampai terkecoh dengan passing grade.

“Ingat! Ambang Batas/Passing Grade/KKM adalah Batas Kelulusan, tapi yang berperingkat terbaiklah yang Akan Mengisi Formasi,” begitu bunyi peringatan Kemendikbudristek kepada PPPK Guru.

Peringatan tersebut diunggah Kemendikbudristek pada laman Facebook Kemdikbud Info beberapa saat seusai sosialisasi nilai ambang batas PPPK oleh Kemenpan-RB.

“Saatnya Konsentrasi Mengejar Prestasi untuk mendapatkan Nilai Tertinggi bukan Passing Grade (kecuali Pelamar Formasinya Hanya 1 dan Formasinya Juga 1 serta Lulus Ambang Batas),” lanjut Kemendikbudristek dalam peringatannya kepada pelamar PPPK Guru.

Tercermin dari peringatan Kemendikbudristek tersebut bahwa mencapai passing grade atau nilai ambang batas, belum menjamin seorang pelamar PPPK Guru akan mulus menjadi ASN.

Sebab, bila jumlah pelamar PPPK Guru melebihi kuota yang tersedia pada satu formasi jabatan, maka penentuan kelulusan ditentukan melalui nilai atau peringkat terbaik.

So, silakan bapak/ibu pelamar PPPK Guru untuk lebih maksimal mempersiapkan diri sebelum mengikuti seleksi kompetensi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler