22 Link Pengumuman Jawab Sanggah CPNS 2021, Pelamar Wajib Isi Deklarasi Sehat

15 Agustus 2021, 19:08 WIB
Deklarasi sehat. Peserta CPNS wajib mengisi dan menjawab disini /

PORTAL SULUT – Pelamar CPNS 2021 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi dan mengajukan sanggahan, sudah bisa melihat pengumuman jawab sanggah dari instansi terkait.

Pengumuman dilakukan di portal SSCASN dan 22 link resmi instansi.

Selain jawab sanggah, terdapat pula Deklrasi Sehat yang wajib diisi pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Basarnas Umumkan hasil Sanggah Seleksi Administrasi, Ini Linknya

Berikut ini 22 link pengumuman jawab sanggah CPNS 2021.

  1. Kementerian Hukum dan HAM

https://cpns.kemenkumham.go.id/

  1. Kementerian Perhubungan

https://cpns.dephub.go.id/

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

https://cpns.kemdikbud.go.id/

 

Baca Juga: CPNS 2021: Cetak Kartu Deklarasi Sehat, Syarat Tes SKD! Begini Caranya

 

  1. Kementerian Agama

https://casn.kemenag.go.id/

  1. Kejaksaan RI

https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/

  1. Kementerian Kesehatan

https://casn.kemkes.go.id/

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

https://www.atrbpn.go.id/

  1. Badan Pemeriksa Keuangan

https://cpns.bpk.go.id/

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

https://ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/

 

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Live Streaming MotoGP Austria, Minggu 15 Agustus 2021

  1. Kementerian Pertanian

https://cpns.pertanian.go.id/

  1. Kementerian Pertahanan

https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns

  1. Kementerian Perindustrian

https://rekrutmen.kemenperin.go.id/

  1. Badan Intelijen Negara

https://www.bin.go.id/en/karir

  1. Mahkamah Agung RI

https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/

 

Baca Juga: Kartu Ujian SKD CPNS Sudah Bisa Dicetak, Segera Buka Link Berikut, Bisa Lewat Hp

 

  1. BKKBN

https://www.bkkbn.go.id/pages/penerimaan-cpns.

  1. Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional

https://www.basarnas.go.id/

  1. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

https://bakamla.go.id/

  1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns

  1. Badan Informasi Geospasial (BIG)

https://cpns.big.go.id/cpns/

  1. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

https://bssn.go.id/cpns/

  1. Badan Narkotika Nasional (BNN)

https://bnn.go.id/

  1. Badan Pusat Statistik (BPS)

https://cpns.bps.go.id/.

 

Baca Juga: 125 Peserta Lolos Sanggah Seleksi Administrasi CPNS BPIP, Cek Nama Anda Disini

 

Selain itu, peserta juga bisa cek melalui SSCASN yakni:

  1. Buka akses ke laman SSCASNdi https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik menu login di pojok kanan atas.
  3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang diperlukan.
  4. Klik Masuk.
  5. Peserta yang lolos akan menerima pesan yang menyatakan hasil seleksi dalam penerimaan CPNS 2021.

Baca Juga: Tidak Semua Peserta SKD Passing Grade Ikut SKB? Ini Penjelasan BKN Soal Penentuan Kelulusan

Nah, setelah melihat hasil, peserta CPNS yang lolos diwajibkan untuk mengisi Deklarasi Sehat.

Deklarasi Sehat ini dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pelamar disuruh mengisi form yang terdapat di laman resmi pendaftaran CASN yakni https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar harus mengisi nama, alamat domisili, NIK dan nomor handphone.

Dalam Deklarasi Sehat itu, pelamar harus mengisi kondisi kesehatannya.

Inilah daftar peryataan yang harus dibuat.

Dalam 14 Hari terakhir saya

1. Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi COVID-19

2. Pernah bersentuhan fisik /berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi COVID-19.

Baca Juga: Bocoran Gaji PNS Tahun 2022, Besok Diumumkan Presiden Jokowi

Pada formulir itu, pelamar diminta meilih jawaban Iya atau Tidak.

Selain itu pelamar juga harus mengisi kondisi kesehatan yakni:

- demam
- batuk
- lemas
- nyeri otot
- nyeri tenggorokan
- pilek / hidung tersumbat
- sesak nafas
- anoreksia / mual / muntah
- diare
- dan gejala lain yang mengarah COVID-19
- Saya dinyatakan terkonfirmasi COVID-19.
- Pelamar harus mengisi jawaban Iya atau Tidak pada laman tersebut.

Setelah mengisi Deklarasi Sehat, peserta sudah bisa mencetak kartu.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler