Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Ini yang Perlu Anda Ketahui

4 Juli 2021, 08:16 WIB
Ilustrasi tes masuk PPPK. Berapa kontrak kerjanya? /Instagram @bkngoidofficial/


PORTAL SULUT –Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas PNS dan PPPK. Lantas masa kerja PPPK berapa tahun?

Masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Pasal 37 disebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Unggah Dokumen di SSCASN Lambat? Pastikan Hal Ini Dilakukan, Dijamin Daftar CPNS dan PPPK 2021 Lancar

Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Hal ini sangat berbeda dengan masa kerja PNS. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 90 disebutkan batas usia pensiun untuk PNS yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Perbedaan lainnya tentang PNS dan PPPK adalah uang pensiun. Jika PNS mendapatkan dana pensiun sementara PPPK tidak ada.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 21 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Sementara di pasal Pasal 22 disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Perbedaannya disini hanyalah PNS mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak ada.

Baca Juga: PPPK Guru: Nama Terdaftar di Dapodik tapi Tak Tercatat di sscasn.bkn.go.id, Ini Solusinya

Pengaturan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I – IV:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu: Ini Aturan Memilih Formasi PPPK 2021 Tahap 1, 2 dan 3

Diketahui, sebanyak 570 instansi pemerintah yang terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota, telah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Total yang dibuka oleh seluruh instansi pemerintah yakni 689.623 formasi untuk CPNS dan PPPK 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler