Sempat Kejar-kejaran, KKP Tangkap Dua Kapal Ilegal Berbendera Vietnam

7 Mei 2021, 13:55 WIB
KKP menangkap dua kapal ilegal berbendera Vitena, Kamis 6 Mei 2021. /Dok KKP

PORTAL SULUT - Aksi pencurian ikan di perairan Indonesia kembali terjadi.

Kali ini para pencuri ikan ini berhasil ditangkap.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan melumpuhkan dua kapal berbendera Vietnam yang berburu teripang di Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Tagar Patuh Tidak Mudik Jadi Trending di Twitter

Aksi penangkapan ini sempat terjadi kejar-kejaran dengan kecepatan tinggi.

“Kami mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap 2 kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara pada Kamis, 6 Mei 2021," terang Antam Novambar, Sekretaris Jenderal KKP yang juga merangkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangannya, Jumat, 7 Mei 2021, seperti dikutip dari seputarcibubur.com dalam judul Kejar-kejaran di Laut Natuna, KKP Lumpuhkan Dua Kapal Maling Berbendera Vietnam.

Antam menjelaskan bahwa gelar operasi yang dilakukan oleh Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Samson.

Kapal mendeteksi keberadaan dua kapal ikan asing ilegal yaitu TG 92536 TS dan TV 93020 TS. Kedua kapal tersebut lantas memacu kecepatan tinggi namun berhasil dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas KKP.

“Sempat adu kecepatan terjadi, namun berhasil dilumpuhkan,” ujar Antam.

Antam memastikan bahwa kedua kapal ikan asing ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga kembali menegaskan tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan dan perusak sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Ambulans Diduga Angkut Pemudik, Polisi di Bekasi Suruh Putar Balik

“Kedua kapal beserta 10 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Antam.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa kedua kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut.

Ini tergolong modus operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia.

“Kemarin mengincar cumi dan sekarang yang diincar teripang, dan alat digunakan adalah trawl,” ungkap Ipunk.

Ipunk juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak kendor menghadapi berbagai modus operandi baru maupun perlawanan dari para pencuri ikan.

Baca Juga: CEK FAKTA, Foto Viral Pemudik Berenang di Selat Suramadu, Ini Kata Khofifah

Dia juga memastikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan KKP akan tetap hadir untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI.

“Saat bulan Ramadhan pun, Kapal Pengawas Perikanan KKP tetap berpatroli seperti biasa dan mengamankan setiap jengkal sumber daya perikanan kita,” tegas Ipunk.

Penangkapan dua kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebanyak 84 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam).(sugiharto basith budiman/seputarcibubur)***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler