Peringatan Keras Kubu AHY ke Moeldoko Cs: Bila Masih Pakai Atribut Demokrat, Kami Akan Ambil Tindakan Tegas

19 April 2021, 22:20 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram.com/@agusyudhoyono


PIKIRAN RAKYAT - Peringatan keras mulai dilakukan DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono kepada Moeldoko Cs.

DPP Partai Demokrat melarang kubu Moeldoko Cs agar tidak menggunakan atribut Partai Demokrat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, ada empat poin yang pihaknya sampaikan dalam somasi terbuka hari ini.

Baca Juga: Ada yang Heboh di Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, Nitizen Soroti Andin, Ada Apa?

1. Bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Masa Bakti 2020-2025, yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat.

Dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Jadi Guru Pengerak untuk 160 Kabupaten, Ini Syarat dan Wilayahnya

2. Bahwa pada, 5 Maret 2021 bertempat di salah satu hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan suatu pertemuan yang diklaimnya sebagai “KLB” Partai Demokrat.

Kemudian mereka yang melangsungkan pertemuan tersebut menggunakan atribut-atribut antara lain seperti jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat serta hal lainya.

Atas dasar hal tersebut, mereka kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada Menkumham RI.

Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 Menkumham RI menolak permohonan pengesahan yang diajukan Moeldoko Cs.

3. Meskipun permohonan pengesahan yang diajukan mereka telah ditolak oleh Menkumham RI, namun masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan Partai Demokrat yang sah dihadapan media dan masyarakat luas.

Perbuatan mereka tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham RI.

4. Oleh karena itu kami (DPP Partai Demokrat) menegur mereka untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan.

"Apabila Para Tersomir (kubu Moeldoko) masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum," kata Herzaky Mahendra Putra seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam keterangannya, Senin, 19 April 2021 dalam judul Kubu AHY ke Moeldoko Cs: Bila Masih Pakai Atribut Demokrat, Kami Akan Ambil Tindakan Tegas.

Baca Juga: Jelang Semifinal Piala Menpora 2021, Super Elang Jawa akan Tampil Ngotot

Sementara itu, Partai Demokrat kubu Moeldoko mengomentari Somasi Terbuka yang dilayangkan AHY.

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyampaikan, Somasi Terbuka yg dilayangkan kubu AHY tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya kata dia, sengketa Partai Demokrat saat ini masih berlangsung, bahkan belum memiliki keputusan inkracht dari pengadilan.

Karena itu, menurutnya kedua belah pihak, baik Moeldoko dan AHY saat ini memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Bagaimana pula ceritanya para pihak yang sedang bersengketa dan belum mendapatkan keputusan inkracht pengadilan, sudah main klaim sebagai pihak yang menang dan sah dalam Somasi Terbuka," kata Muhammad Rahmad.(Amir Faisol/pikiran-rakyat)***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler