BERSIAP! Maret ini Bantuan 2,4 Juta Disalurkan, Ini Syaratnya

2 Maret 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021 /ANTARA/Abriawan

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan kembali akan melajutkan bantuan modal usaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Setiap UMKM akan mendapatkan Rp2,4 juta.

Kepastian ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan anggaran PEN 2021 ada untuk BPUM.

Lantas kapan bantuan tersebut akan disalurkan?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret: Elsa Depresi Hingga Lakukan Hal Nekat ini Kepada Nino

Apa syarat untuk mendapatkan bantuan ini?

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, kuota yang akan dibuka tahun 2021 ini sebanyak 12 juta UMKM.

12 UMKM ini akan mendapatakan modal usaha Rp2,4 juta.

Sama seperti tahun 2020, tahun 2021 ini BLT UMKM senilai Rp2,4 juga tidak dibuka secara online.

Pihak Kemenkop UMKM meminta calon pendaftar tidak terkecoh oleh situs atau unggahan sosial media yang menyebutkan link pendaftaran online.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret: Ini Alasan Nino Ceraikan Elsa, Ada Seseorang Bocorkan Rahasia Elsa

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Inilah 4 Shio Paling Beruntung dan 4 Shio Kurang Beruntung di Tahun 2021

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama dan indentitas Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon yang aktif dihubungi

Nah untuk cek status banpres BPUM senilai Rp2,4 juta lewat eform.bri.co.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler