PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas tentang hukum menikahi wanita yang hamil duluan.
Banyak dijumpai pasangan menikah dimana pengantin wanitanya telah hamil duluan.
Nah dari kejadian tersebut, bagaimana hukumnya jika menikahi seorang wanita yang hamil duluan?
Dikutip portalsulut.pikiranrakyat.com dari kanal YouTube TAMAN SURGA. NET "HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DULUAN DI LUAR NIKAH | Ustadz Abdul Somad. Lc., MA" pada 20 September 2023
Terkait dengan itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum menikahi wanita hamil diluar nikah.
"Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sepakat empat pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, imam Ahmad bin Hanbal dan imam Syafi'i Bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh pak KUA nikahnya sah baik itu hukum negara maupun agama nikahnya sah tidak ada masalah" jelas ustadz Abdul Somad.
Terus apa yang menjadikan masalah untuk menikahi wanita yang sudah hamil duluan itu apa?
Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa "Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan".