Inilah Hukum Wudhu Bagi Wanita Haid, Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 11 September 2023, 07:14 WIB
Inilah Hukum Wudhu Bagi Wanita Haid, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Inilah Hukum Wudhu Bagi Wanita Haid, Menurut Ustadz Adi Hidayat /Freepik/

PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas tentang hukum wudhu bagi wanita yang sedang haid menurut Ustadz Adi Hidayat.

Wudhu dalam islam memiliki peran sangat penting dalam mengerjakan ibadah sholat.

Pasalnya, ketika seseorang ingin menjalankan ibadah sholat, maka syarat utamanya terbebas dari hadats kecil mapupun besar.

Baca Juga: 3 Amalan Buang Sial Saat Rebo Wekasan 13 September 2023 dari Gus Baha

Nah salah satu cara untuk mensucikan diri dari segala hadas kecil adalah dengan berwudhu.

Dimana wudhu dilakukan saat hendak menunaikan shalat.

Lantas bagaimana hukum wudhu dengan wanita haid? Apakah wudhunya sah atau tidak?

Menjawab hal itu, Ustadz Adi Hidayat akan menjelaskan terkait sah atau tidaknya wanita haid yang berwudhu.

Dilansir Portalsulut.com melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official pada Jumat, 11 September 2023 berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Dalam sebuah ceramahnya yang dilakukan melalui virtual.

Ustadz Adi Hidayat mendapat pertanyaan dari salah seorang peserta dari kalangan wanita.

Peserta tersebut menanyakan terkait hukum wanita yang sedang haid lalu berwudhu sebelum tidur.

"Apakah wanita haid yang berwudhu sebelum tidur apakah sah wudhunya, ustadz?," tanya wanita kepada Ustadz Adi Hidayat

Menjawab pertanyaan tersebut, ustadz yang familiar dengan UAH ini menjelaskan, bahwa salah satu tanda cinta Allah kepada seorang hamba dengan diberikan dua hal.

UAH mengatakan, yang pertama adalah orang yang senantiasa bertobat kepada Allah dan selalu menjaga wudhunya.

Sehingga dalam surat Al-Baqarah ayat 122 sampai 123 UAH menerangkan bahwa telah jelas tertera dalam firman Allah SWT.

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah bahwa haid itu adalah kotoran/gangguan. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita yang sedang haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" ujar UAH.

Lanjut Ustadz Adi Hidayat dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 223 diterangkan:

"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman” lanjutnya.

Lanjut Ustadz Adi Hidayat, bahwa bentuk dari wudhu seseorang baik laki-laki dan perempuan sebenarnya memiliki dua fungsi.

"Dimana selain menjaga diri dari hadats kecil. wudhu juga merupakan nilai-nilai untuk menjaga kebaikan sebagai pancaran nilai-nilai dari Allah SWT," terang Ustadz Adi Hidayat.

Pasalnya menurut Ustadz Adi Hidayat, bagi orang berwudhu, selain hadats kecilnya hilang, juga akan terjaga dari nilai kebaikan yang dianugerahkan Allah SWT kepada orang tersebut.

"Dari hikmah wudhu itu, makanya orang-orang yang senantiasa berwudhu, itu biasanya sikapnya terjaga, dia ngak mau berprilaku yang buruk, dia ngak mau berkata dari hal perkataan kotor, memandang yang tidak elok, kemudian batal wudhu lagi, wudhu lagi," ujar UAH.

Baca Juga: Tangkis Musibah Saat Rebo Wekasan 13 September 2023, Ini yang Bisa Dilakukan Kata Mbah Moen

Lantas dari dua fungsi wudhu ini, maka bagaimana terkait dengan hukum wanita haid.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, haid merupakan hadats besar, dimana untuk membersihkan hadats besar harus dilakukan dengan mandi besar.

"Bila haid, itu tidak akan hilang dengan hanya sekedar berwudhu. Ya jadi kalau wudhu orang haid hadatsnya tetap ada hadats, tetap haid tidak bisa menghilangkan hadats besar," jelas UAH.

Meski hukum wanita haid tidak dapat membersihkan hadats besarnya, akan tetapi jata UAH, fungsi kedua masih bisa melekat bagi wanita haid.

"Tapi fungsi wudhu yang kedua itu masih bisa melekat pada dirinya. Menjaga pada nilai-nilai kemuliaan, menyegarkan dirinya, menjaga pada sikap dan sifatnya," ungkapnya.

Untuk itu, UAH menerangkan, bagi wanita haid diperkenankan untuk berwudhu, bahkan dianjurkan.

"Silakan untuk berwudhu, untuk apa? untuk menghadirkan fungsi-fungsi yang kedua. Bukan untuk menghilangkan hadats haidnya. Dia (wanita) tetap haid. Tidak bisa gugur dengan wudhu," jelasnya.

Nanti pada saat haid telah selesai, maka UAH menerangkan, wajib bagi wanita yang selesai dengan masalah haid harus melakukan mandi wajib.

"Jadi suci yang dimaksudkan bukan suci secara fisiknya. Tapi secara maknawi, menjaga pada keadaan diri. Mengahdirkan keadaan-keadaan dalam kebaikan yang melekat pada dirinya," ujarnya.

Untuk itu, Ustadz Adi Hidayat kembali menegaskan kepada wanita haid agar tetap menjaga wudhunya, meski bukan pada nilai menghilangkan hadats haid.

Akan tetapi, demi menjaga nilai-nilai maknawi pada nilai ke dua yakni Al-husnu wadiyah. Dimana hak itu terkandung dalam makna yang terdapat pada wudhu itu sendiri.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah