Bagaimana Hukum Arisan Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 15 Juni 2023, 11:29 WIB
Penjualan hewan kurban di Lebak mulai ramai pembeli.
Penjualan hewan kurban di Lebak mulai ramai pembeli. /Kabar Banten/Nana Djumhana/

PORTAL SULUT - Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan tentang hukum berkurban dari hasil patungan atau yang populer saat ini disebut dengan arisan hewan kurban.

Arisan kurban biasanya dibentuk agar mempermudah suatu kelompok untuk membeli hewan kurban yang harganya cukup mahal.

Hal ini juga memunculkan pertanyaan, bagaimana hukumnya melakukan arisan kurban dalam pandangan Islam?

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Buya Yahya, Buya Yahya memberikan penjelasannya tentang hukum arisan qurban dalam pandangan Islam.

Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan kewajiban berkurban untuk seorang muslim yang mampu.

Ibadah berkurban merupakan ibadah sunnah muakkadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang begitu istimewa.

Baca Juga: Inilah Amalan Anjuran Terbaik yang Wajib Dilakukan di Bulan Dzulqa'dah

Biasanya berkurban dilakukan umat Islam pada saat hari raya Idul Adha.

Buya Yahya mengatakan dalam hadis diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk seorang muslim berkurban juga dituliskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2:

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar (108): 2), kata Buya Yahya.

Muncul pertanyaan kepada Buya Yahya "apakah sah hukumnya berkurban dengan cara patungan atau gotong royong?"

Buya Yahya pun memberikan jawaban bahwa dalam Islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya dalam melakukan ibadah.

Jadi, Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan dan sah bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban.

"Hukumnya sah jika memang seperti itu," terang Buya Yahya.

"Jadi korban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," lanjutnya.

Buya Yahya kembali menjelaskan hukumnya patungan berkurban dalam hadits adalah H.R. Bukhari dan Muslim artinya:

"Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Kepada Siapa Saja Kita Wajib Bersedekah Inilah Daftar Penerima Sedekah yang Dianjurkan Para Ulama

Menurutnya, bisa keluarga terdekat ataupun membentuk suatu kelompok dan diniatkan untuk 7 orang membeli hewan kurban, baik itu sapi, kerbau ataupun unta.

Namun, Buya Yahya berkata jika bisa satu sapi untuk satu orang maka semakin besar pahalanya.

"Dan kalau memang kita bisa, sembelihlah satu sapi untuk satu orang, kan hebat. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pahalanya," jelas Buya Yahya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah