PENTING! Inilah 5 Larangan Bagi Orang yang Hendak Kurban

- 29 Mei 2023, 19:46 WIB
PENTING! Inilah 5 Larangan Bagi Orang yang Hendak Kurban
PENTING! Inilah 5 Larangan Bagi Orang yang Hendak Kurban /kabar-priangan.com/d. iwan/

PORTAL SULUT - Berikut ini 5 larangan bagi orang yang melakukan kurban.

Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim sebagai manifestasi kesabaran kepada Allah, juga atas segala nikmat yang telah dianugerahkan-Nya.

Namun, agar pelaksanaan kurban dapat berjalan baik dan sesuai syariat maka hendaklah bagi orang yang kurban selalu memperhatikan 5 larangan seputar kurban.

Ini 5 larangan bagi orang yang hendak melakukan kurban seperti dikutip kanal Youtube Istana Ilmu.

Baca Juga: Bolehkah Makan dan Minum Waktu Idul Adha? Ini Kata Ustadz Dzulkarnain

1. Dilarang salah niat

Niat merupakan induk segala amal perbuatan.

Dari niatlah, amal perbuatan seseorang dinilai oleh Allah.

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya:

"Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan," (HR. Bukhari dan Muslim).

Nah, ketika seseorang hendak kurban maka niatkanlah ibadah kurban itu hanya mengharap ridho Allah semata, bukan untuk tujuan lainnya.

Berkurbanlah seperti Habil bin Adam.

Dalam kurban niatnya harus, tentu dengan persembahan kurban yang juga baik.

Ibadah kurban harus dilakukan atas dasar ketakwaan, sehingga Allah pun menerima kurbannya.

Jangan berkurban seperti Qabil yang mana selain persembahannya tidak baik, niat ibadah kurban darinya juga jsnya untuk tujuan dunia semata.

2. Dilarang memotong kuku dan mencukur rambut

Larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang ingin berkurban disebutkan dalam hadits shohih berikut ini:

"Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah yaitu mulai 1 Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban," (HR. Muslim).

Adapun larangan yang terdapat dalam hadits ini menurut madzhab Syafi'i adalah makruh, bukan haram.

Namun begitu, tetap saja lebih utama bagi orang yang sudah berniat kurban untuk tidak memotong rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih kurban.

Akan tetapi, jika terlanjur memotongnya maka tidak mengapa juga kurbannya tetap sah dan dia tidak berdosa.

3. Dilarang menjual daging atau apapun dari hewan kurban

Bagi orang yang berkurban dia berhak mendapatkan sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan.

Kalau sekiranya dia berkurban seekor lembu dengan berat 80 kg, maka dia berhak mendapatkan sekitar 26 kg daging kurban.

Lalu daging kurban yang didapat itu tak boleh dijual dengan alasan apapun.

Begitu juga bagian lain dari hewan kurban tersebut, seperti kulit, kaki, kepala, tanduk, dan lain sebagainya tidak boleh diperjualbelikan.

Baca Juga: Rugi Bila Tak Dibaca! Inilah Amalan Dahsyat Bacaan Doa 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda yang artinya:

"Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban maka tidak ada kurban baginya," (HR. Al Hakim).

Akan tetapi, bagi orang yang tidak berkurban tapi dapatkan daging kurban maka dia boleh menjual daging kurban hasil pemberian orang lain tersebut.

4. Dilarang memberi upah penyembelih hewan dari bagian tubuh hewan kurban

Penyembelih hewan serta panitia kurban boleh menerima upah dari pekerjaannya asalkan upah itu tidak diambil dari bagian hewan kurban.

Dalam hal ini, Ali bin Abi Tholib bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkannya untuk mengurusi unta-unta kurban beliau.

Ketika itu, Ali mensedekahkan daging, kulit dan jilalnya yaitu kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin.

Ali saat itu tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal.

Rasulullah bersabda:

"Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri,".

Dalam hadits tersebut, dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan kurban tidak boleh diambil dari hasil sembelihan kurban.

Kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan serta panitia lainnya.

Jika orang yang melakukan kurban ingin memberi daging kurban kepada si penyembelih atau kepada panitia maka itu adalah hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah.

5. Dilarang membatalkan hewan kurban yang telah ditentukan

Apabila seseorang telah membeli hewan untuk kurban, maka dia tak boleh membatalkan ataupun menukarkan hewan kurban tersebut untuk kebutuhan lainnya.

Oleh sebab itu, jika kita sudah membeli hewan dan berniat untuk kurban maka ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita tersebut.

Itulah 5 larangan dalam ibadah kurban.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x