Inilah Perintah Ibadah Kurban dalam Al Qur'an dan Hadist

- 29 Mei 2023, 17:44 WIB
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/MabelAmber
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/MabelAmber /

PORTAL SULUT - Ketika mendengar kata-kata kurban, maka kita akan ingat akan pengorbanan Nabi Ibrahim dan anaknya, Nabi Ismail.

Perintah kurban Allah nyatakan di dalam surat Al-Kautsar ayat 2:

"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah."

Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dalam hadits juga telah mengingatkan ummatnya tentang perintah kurban.

Baca Juga: UAS Jelaskan Makna dari Larangan Cukur Rambut dan Potong Kuku Saat Berkurban di Bulan Dzulhijjah

"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati atau menghampiri tempat shalat kami," ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Di dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut:

"Hai manusia sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban," (HR. Abu Dawud).

Dikutip dari laman resmi BAZNAS, makna berkurban adalah sebuah bentuk kepasrahan seorang hamba untuk mengikatkan dirinya kepada Allah. Berkurban juga menjadi bentuk syukur dan berserah diri.

Makna ibadah juga tercantum di dalam Surat Al-Hajj ayat 34 dan 35:

"Dan bagi siapa setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban). Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu itulah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Yaitu) orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka. Dan orang yang melaksanakan shalat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka."

Ibadah kurban itu hukumnya sunnah muakkadah, artinya ibadah sunnah yang mendekati wajib.

Sedangkan beberapa ulama menyebut hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah