Akan tetapi dijelaskan oleh Said Alwi Assegaf Mufti di Mekkah dalam muqaddimahnya mengingatkan bahwasannya untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sohih dengan keadaan mereka, Jelas Buya Yahya.
Jika kasusnya lupa bener atau bener bener lupa dan bukan main-main, mungkin karena kesibukan hingga tidak niat (puasa) malam harinya sahur pun tidak niat. Lalu bagaimana puasanya?
Kata Buya Yahya "lanjutkan puasanya dan niat lah ikut dengan mazhab imam Abu Hanif Fattah r.a yang memperkenankan niat di pagi hari".
Hal tersebut juga diisyaratkan oleh Syekh Malibari dalam kitab Fathul Mu'in "Barang siapa di pagi harinya, apabila dia lupa atau belum niat dan dia ingin berpuasa maka hendaknya dia niat ikut mazhab Abu Hanif Fattah". Jelas Buya Yahya.
Tapi ingat Kata Buya Yahya ketika ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main, karena dalam kasus ini hanya untuk keadaan darurat saat seseorang dalam memang dalam keadaan lupa.
Maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang belum membatalkan puasa. Tegas Buya Yahya. ***