- musafir atau orang yang sedang bepergian,
- perempuan hamil,
- ibu menyusui,
- perempuan yang sedang haid atau tidak dalam kondisi suci, dan
- perempuan nifas atau yang baru saja melahirkan.
Anak kecil yang belum baligh termasuk kelompok pertama yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan, demikian juga dengan orang yang gila atau hilang akal sehat.
Orang sakit juga termasuk kelompok yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan, namun dengan beberapa ketentuan.
Jika berpuasa akan memperburuk kondisi kesehatannya, maka orang tersebut boleh meninggalkan puasa.
Selain itu, orang yang telah berpuasa namun kemudian sakit dan tidak mampu melanjutkan ibadahnya juga boleh membatalkan puasa.