Secara umum, para ulama memahami bahwa Al-Quran dapat disentuh dan dibaca oleh orang yang suci, yaitu dengan mengambil wudhu terlebih dahulu.
Namun, ada juga ulama yang memahami bahwa makna "suci" dalam hadits tersebut merujuk pada kesucian dari hadats besar.
Dengan demikian, mereka memberikan toleransi bagi orang yang tidak sedang dalam keadaan wudhu untuk memegang dan membaca Al-Quran.
Baca Juga: Penyelamat Akhirat: Bagian Tubuh yang Mesti Dirawat Menurut Gus Baha
Pendapat ini dianut oleh Imam Malik, Syafii, dan beberapa riwayat yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal.
Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum wanita menyentuh Al-Quran ketika sedang haid.
Quraish Shihab menekankan bahwa penghormatan terhadap Al-Quran menuntut agar kitab suci ini dijunjung tinggi.
Oleh karena itu, kesucian lahir dan batin merupakan hal yang penting dalam memperlakukan Al-Quran.