PORTAL SULUT – Bulan Ramadhan merupakan bulan berkah dan rahmat bagi umat mulim, oleh karenanya di momen bulan Ramadhan dimanfaatkan untuk memberbanyak amalan.
Umat muslim di bulan Ramdhan sering melakukan itikaf, dan dalam artikel kali ini akan dibahas tentang tata cara itikaf di masjid.
Itikaf merupakan ibadah penyerahan diri kepada Allah dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid
Baca Juga: Macam-macam Amalan di Bulan Ramadhan yang Bisa Menambah Pahala
Secara syari, itikaf bermakna menetap di masjid dengan niat yang khusus dan tata cara tertentu.
Berikut hukum melaksanakan itikaf, sebagaimana dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Yaufid.TV, pada 30 Maret 2023.
Ibnul Mundzir rahimahullah ta'ala mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan itikaf adalah sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya, yakni dengan bernazar untuk melaksanakan itikaf.” (Al-Mughni 4/456)
Diantara dalil yang mensyariatkan ibadah i’tikaf adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala ‘anhu,