Dalam ilmu fiqih, secara terminologi fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperenci.
"Bedakan antara fiqih dengan adab, fiqih itu mengatur sah makruh, wajib, rukun, syarat, wajib dan sunnah. Tapi kalau berbucara soal adab maka harus menutup aurat," terangnya.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Inilah Penjelasan Benar Tentang Berbuka Puasa dengan yang Manis
"Tapi kalau bicara adab, tatakrama kepada Allah maka kita harus beradab," tuturnya.
Demikianlah penjelasan singkat Ustadz Abdul Somad tentang hukum wudhu tanpa baju.***