Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu mengatakan bahwa jika seseorang masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya.
Baca Juga: Dawuh Mbah Moen Kepada Anies Baswedan: Aku Suka, Ente Bilang Sama Anies Suruh Sabar
Namun, meskipun boleh menunda mandi junub hingga fajar atau Subuh, hal ini sebaiknya tidak menjadi kebiasaan dan hanya dilakukan jika diperlukan.
Rasulullah SAW pernah menunda melakukan mandi junub hingga Subuh, dan kemudian beliau berpuasa. Ini menjadi dasar kebolehan menunda mandi junub setelah fajar atau Subuh, seperti yang disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Sayidah Aisyah dan Ummu Salamah.
Dalam riwayat tersebut, Aisyah dan Ummu Salamah mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berpuasa dalam keadaan junub setelah bersetubuh saat waktu Subuh, bukan karena mimpi, dan beliau tidak membatalkan puasanya serta tidak meng-qadha’nya.
Oleh karena itu, hal ini menjadi dasar kebolehan menunda mandi junub hingga Subuh jika diperlukan.
Baca Juga: Antisipasi Money Politik! Gus Baha Tegaskan Hukum Berat Bagi Pelaku Politik Uang