Ramadhan 2023 Kurang 10 Hari Lagi, Lunasi Hutang Puasa Ramadhan dengan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

- 12 Maret 2023, 10:14 WIB
Ramadhan 2023 Kurang 10 Hari Lagi, Lunasi Hutang Puasa Ramadhan dengan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat/Instagram @adihidayatofficial
Ramadhan 2023 Kurang 10 Hari Lagi, Lunasi Hutang Puasa Ramadhan dengan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat/Instagram @adihidayatofficial /

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Q.S Al-Baqarah : 184).

Namun, berbeda halnya dengan puasa yang belum sempat diganti dan sudah bertahun tahun bertemu bulan Ramadhan.

Dalam hal ini ada 2 pandangan ulama, tapi mayoritas ulama menerangkan, selain Qadha yang ditunaikan.

"Juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menambahkan kafarat dalam bentuk Fidyah atau memberi makan kepada orang miskin," kata Ustadz Adi Hidayat.

Ini merupakan pendapat madzhab dari kalangan Imam Maliki, Syafi'i dan juga Imam Hanbali.

Baca Juga: Ternyata Ada Dosa yang Lebih Tinggi Dibanding Dosa Fir’aun, Menurut Ustadz Adi hidayat

"Mereka berpandangan bahwa pelaku yang meninggalkan puasa ini dihukumi, ditambah dengan Fidyah, karena ditambahkan pada qiyas," papar Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu ada juga pendapat dari Abu Hanifah di mana tidak bisa mengabungkan dua hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu Qadha yang digabungkan dengan Fidyah, karena keduanya bukanlah untuk digabungkan, melainkan merupakan pilihan.

Menurut Abu Hanifah : "Apabila anda ingin Mengqodo, maka anda meng qodo, tidak harus menambahkan dengan Fidyah, sekalipun Qadha yang diutamakan bukan Fidyah-nya".

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x