Selain Aurat Tertutup, Pakaian Wanita Seperti Ini Tetap Haram Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 26 Februari 2023, 01:35 WIB
Ilustrasi -Selain Aurat Tertutup, Pakaian Wanita Seperti Ini Tetap Haram Hukumnya Menurut Buya Yahya
Ilustrasi -Selain Aurat Tertutup, Pakaian Wanita Seperti Ini Tetap Haram Hukumnya Menurut Buya Yahya /Tangkapan layar /YouTube Al Bahjah

PORTAL SULUT -  Artikel kali ini akan membahas tentang pakaian wanita yang tidak diperbolehkan atau hukumnya haram menurut ajaran Islam.

Selain aurat tertutup, pakaian wanita seperti ini hukumnya tetap haram kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa walaupun sudah menutup aurat, namun pakaian wanita masih begini maka hukumnya tetaplah haram.

Baca Juga: Wasiat Mbah Moen, Cukup 4 Permintaan Ini Saat Berdoa, Sudah Lebih Dari Cukup, Apa Saja?

Menutup aurat adalah ajaran Islam, tidak hanya sebagai bentuk ibadah terhadap Allah, tetapi juga akhlak, adab, atau etika dalam kehidupan sosial.

Salah satu juga yang menjadi manfaat menutup aurat apalagi untuk wanita adalah agar ketika lawan jenis melihat tubuhnya maka tidak akan muncul syahwat dalam diri lawan jenis tersebut.

Namun, ada satu pakaian wanita yang walaupun sudah menutupi aurat tetapi hukumnya haram.

Hal tersebut pernah dibahas oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.

Dalam ceramah tersebut Buya Yahya menyebutkan bahwa ada satu jenis pakaian wanita yang walaupun sudah menutupi aurat namun hukumnya tetap haram.

Baca Juga: Selain Rezeki Berlimpah, Dosa 100 Tahun Terhapus!;Rutinkan 1 Menit Amalan Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Lantas pakaian wanita yang bagaimanakah yang Buya Yahya maksudkan?

Simak selengkapnya dalam artikel ini, sebagaimana yang pernah dikutip Portal Sulut dari akun Tiktok @farrisah, berikut pembahasannya.

Menurut Buya Yahya, pakaian wanita yang walaupun sudah menutupi aurat namun tetap haram hukumnya adalah pakaian yang masih memperlihatkan lekuk tubuh.

"Menutup aurat, tapi ketat. Kayak nggak pakai baju," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa itulah sebabnya dalam menutup aurat bukan hanya aurat yang harus di tutup tetapi hal yang juga harus di ingat adalah lekukan tubuh juga jangan sampai terlihat.

"Makanya didalam menutup aurat tidak hanya menutup aurat tapi harus menyembunyikan lekuk tubuh," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Sering Bangun Tengah Malam? Buya Yahya: Rezeki Menyambar Kalau 1 Amalan Ini Langsung Baca

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan jika sudah menutup aurat namun lekukan tubuh masih terlihat maka hukumnya haram.

"Kalau tampak lekuk tubuh, haram masih," lanjut Buya Yahya.

Namun hal yang perlu diingat juga kata Buya Yahya adalah jika orang tersebut masih dalam proses hijrah maka jangan terlalu keras untuk mengingatkannya.

"Dalam irama hijrah pun ya kita tidak keras-keras kalau ada orang masih begitu ya kita doain semoga setelah itu jangan sampai orang seneng dengan lekukan tubuhnya di tampakkan," sambungnya.

Menurut Buya Yahya, jika wanita sudah menutup aurat namun lekukan tubuh masih terlihat maka hal itulah yang akan menjadi masalah ketika ada lawan jenis yang melihat.

"Kasihan memakai baju tapi membangkitkan syahwat orang, kalau laki yang melihat anda (perempuan), bermasalah," kata Buya Yahya.

Baca Juga: SekalipunAhli Ibadah, Jika Lakukan Perbuatan Ini,Allah Akan Pandang Rendah, Kata Buya Yahya, Perbuata apa Itu?

"Yang pake baju yang masih seperti itu semoga Allah beri hidayah sehingga menjadi punya rasa malu, kalau pake baju jangan sampai pake baju yang ketat," pungkas Buya Yahya.

Itulah pembahasan Buya Yahya mengenai jenis pakaian wanita yang walaupun sudah menutupi aurat namun hukumnya tetap haram. Semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah