Bukan hanya urusan publik, tapi juga menjangkau urusan paling privat dan pribadi.
Memang dalam perkara etika, kita mesti menutup aurat. Bahkan ketika wudhu di tempat yang tertutup.
Tapi ketika ditinjau dari aspek sah atau tidak sahnya suatu wudhu ketika bertelanjang bulat, kata UAH, tetap disebut sah.
“Sah. Tapi tidak beradab. Kalo cerita sah tak sah, sah!” tegas Ustadz Abdul Somad.
“Tapi dia tak beradab. Bedakan antara fiqih dengan adab,” sambung ustadz Abdul Somad.
Memang kita mesti tahu kalau fiqih dan adab berada pada dua domain berbeda. Fiqih di bidang hukum yang mengatur segala sesuatu.
Fiqih itu mengatur sah, makruh, wajib, rukun, syarat, wajib, dan sunnah atau tidaknya sesuatu.
Baca Juga: Masalah Seberat Gunung Akan Tuntas! Mbah Moen: Kerjakan 2 Amalan Ini, Rezeki Lancar Hutangpun Lunas
Tapi kalau adab, itu berkaitan dengan tata krama atau akhlak terhadap Allah SWT.
Demikianlah penjelasan ustadz Abdul Somad berkenaan wudhu dalam keadaan tak berpakaian.