Inilah Hukum Menabur Bunga dan Air Dalam Ziarah Kubur? Menurut Ustadz Khalid Basalamah

- 2 Januari 2023, 05:37 WIB
Ilustrasi/Inilah Hukum Menabur Bunga dan Air Dalam Ziarah Kubur? Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Ilustrasi/Inilah Hukum Menabur Bunga dan Air Dalam Ziarah Kubur? Menurut Ustadz Khalid Basalamah /

PORTAL SULUT –  Artikel ini membahas hukum  menabur bunga dan air ketika melakukan ziarah kubur.

Ustadz Khalid Basalamah pernah menjelaskan hukum menabur bunga dan air sebagaimana dikutip Protal Sulut, 2 Januari2023 dari  kanal Youtube Kajian Rahman, Hukum ziarah kubur dengan menabur bunga dan air.

Berawal dari pertanyaan salah satu jamaah, Bagaimana tata cara dalam ziarah kubur, apakah ada tata cara  atau doa yang di bacakan saat ziarah kubur? Dan bagaimana kebiasaan menabur bunga dan air dalam ziarah kubur?

Baca Juga: Tahun 2023, Ingin Dikejar-kjer Rezeki? Syekh Ali Jaber: Kerjakan Amalan Ini, Rezeki Akan Datang Kepadamu

Sebelum menjelaskan hukum menabur bunga dan aur saat ziarah, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan bahwa ziarah kubur itu hukumnya Sunnah kata Nabi.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah bahwa ziarah kubur itu tidak ada penentuan waktu, kapan saja.

“ Usahakan momentumnya jangan idul fitri, kapan saja! Kalau pas Idul Fitri anda punya waktu lowong silahkan, itu hak anda,” terang Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid menceritakan bahwa Nabi SAW dalam riwayatnya menyebutkan dua kali dalam sepekan mengunjungi kuburan di sebelahnya, yaitu kuburan para sahabatnya dan dan suhada perang uhud.

“ Nabi setiap Senin dan Kamis dalam sepekan ziarah kubur,” terang Ustadz Khalid Basalamah.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x