Buya melanjutkan tausiyahnya, bahwa ilmunya sangat sederhana, jika seseorang punya hutang, anda harus tahu bahwa itu kewajiban.
"Pahala membayar hutang lebih besar daripada bersedekah,” tegas Buya Yahya.
Kalau bayar hutang hukumnya wajib, jika menunda bayar hutang hukumnya dosa, tambahnya kembali.
Lalu Buya Yahya menjelaskan, hukumnya sedekah jika punya hutang harus dibedakan.
Pertama, hutang yang sudah jatuh tempo.
Buya menegaskan jika hutangmu sudah jatuh tempo harus dibayar saat itu juga, dan saat itu juga anda tidak boleh bersedekah. "Kalau anda bersedekah hukumnya haram,” tegas Buya Yahya.
Kedua, jika hutang belum jatuh tempo, dan seseorang ingin bersedekah, maka hukumnya boleh.
Ketiga, jika anda ingin bersedekah dan masih punya hutang yang sudah jatuh tempo, diperbolehkan asalkan harus minta izin dan diizinkan oleh yang meminjamkan uang, terangnya.
"Jika peminjam uang tidak mengizinkan, maka anda harus membayar hutang tersebut, dan jika membayarnya justru pahalanya besar,” terang Buya Yahya..