Perlu Diingatkan, Haram Hukumnya Bersedekah Di Saat Seperti Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 14 Desember 2022, 21:21 WIB
Perlu Diingatkan, Haram Hukumnya Bersedekah Di Saat Seperti Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya
Perlu Diingatkan, Haram Hukumnya Bersedekah Di Saat Seperti Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar/YouTube Buya Yahya/

Buya melanjutkan tausiyahnya, bahwa ilmunya sangat sederhana, jika seseorang punya hutang, anda harus tahu bahwa itu kewajiban.

"Pahala membayar hutang lebih besar daripada bersedekah,” tegas Buya Yahya.

Kalau bayar hutang hukumnya wajib, jika menunda bayar hutang hukumnya dosa, tambahnya kembali.

Lalu Buya Yahya menjelaskan, hukumnya sedekah jika punya hutang harus dibedakan.

Pertama, hutang yang sudah jatuh tempo.

Buya menegaskan jika hutangmu sudah jatuh tempo harus dibayar saat itu juga, dan saat itu juga anda tidak boleh bersedekah. "Kalau anda bersedekah hukumnya haram,” tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Kiamat Tidak Sekedar Bumi dan Alam Sementa Di Hancurkan, Inilah Esensi Kiamat Sesungguhnya Menurut 2 Ulama

Kedua, jika hutang belum jatuh tempo, dan seseorang ingin bersedekah, maka hukumnya boleh.

Ketiga, jika anda ingin bersedekah dan masih punya hutang yang sudah jatuh tempo, diperbolehkan asalkan harus minta izin dan diizinkan oleh yang meminjamkan uang, terangnya.

"Jika peminjam uang tidak mengizinkan, maka anda harus membayar hutang tersebut, dan jika membayarnya justru pahalanya besar,” terang Buya Yahya..

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah