Membeli Rumah dengan Cara Kredit, Ribakah? Yuk, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 27 Oktober 2022, 23:08 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

 

PORTAL SULUT – Membeli rumah secara kredit saat ini sudah menjadi kelaziman. Tapi, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Apalagi saat ini, tak hanya rumah, tapi banyak barang yang dibeli secara kredit. Apakah hal tersebut termasuk riba?

Umumnya, ketika membeli barang secara kredit, terdapat kelebihan harga barang yang harus dibayar.

Baca Juga: Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Bikin Hidup Bahagia, Syekh Ali Jaber Bagikan Kuncinya

Dalam satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan secara gamblang tentang hukum kredit ini.

Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang mesti dihindari oleh umat muslim.

Terdapat beberapa dalil dalam Al-Quran yang mengharamkan praktik muamalah yang melibatkan riba di dalamnya.

Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 275 menyebutkan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Dalam sebuah ceramah, Ustadz Abdul Somad membedakan apa yang tergolong riba dan apa yang tidak tergolong riba.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa bahwa riba terjadi ketika kita meminjam uang dan membayar lebih dari yang dipinjam.

“Riba itu seperti ini, pinjam uang dan bayar uang berlebih,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa jika kita memberikan pinjaman atau menerima pinjaman uang dan membayar lebih dari nominal yang dipinjam, maka itu tergolong riba.

Baca Juga: Sebelum Salat Subuh Jangan Lupa Wiridkan 41 Kali Amalan Ini, Rezeki Seluas Langit, Meninggal Husnul Khatimah

“Itu riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

Sederhananya, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa ketika meminjam uang dan membayar lebih maka itulah yang disebut dengan riba.

“Pinjam uang, bayar uang berlebih itu riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Lantas, bagaimana dengan praktik kredit barang, atau membeli barang dengan dicicil?

“Tapi kalau beli barang dicicil tidak riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ketika membeli barang dan dicicil untuk membayarnya maka tidak termasuk riba.

“Beli motor, dicicil pakai uang,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa akadnya adalah membeli barang dengan uang, sehingga tidak termasuk riba.

“Akadnya uang dengan barang, ini tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Jangan Tidur di Waktu yang Salah, jika Ngeyel Bisa-bisa Rezekinya Sulit dan Sempit

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa dalam melakukan transaksi muamalah, ketika akad yang terjadi adalah uang dengan barang maka itu tidak termasuk riba.

“Selama akadnya uang dengan barang maka tidak riba,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Namun, Ustadz Abdul Somad menegaskan jika akadnya uang dengan uang, itu artinya melipatgandakan uang, sehingga termasuk riba.

“Tapi kalau uang dengan uang maka riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

“Rumusnya dua saja, uang dengan uang itu riba, uang dengan barang itu tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa akad antara uang dengan barang tidak termasuk riba sehingga halal.

“Maka hasil dari uang dengan barang itu tidak riba, boleh dibagi-bagikan,” terang Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan bahwa transaksi uang dengan uang akan menghasilkan riba.

“Tapi kalau pinjam uang dan memberi uang berlebih, dikumpulkan maka riba semua,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad dilansir Portal Sulut dari video ceramah Ustadz Abdul Somad yang diunggah akun TikTok @kajianislami62 pada 29 Juni 2022.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x