PORTAL SULUT - Perempuan disarankan untuk tidak mengantar jenazah hingga lahad, apalagi yang meninggal orang terdekat.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, hukum mengantar jenazah bagi perempuan tidaklah sampai haram.
Namun demikian, ada alasan yang membuat kaum perempuan untuk mengantar sampai ke pemakaman.
Baca Juga: Singkirkan Jimat dan Jangan Datangi Dukun, Cukup Baca Kalimat Pendek Ini Jika Ingin Rezeki Lancar
Simak penjelasan Ustad Abdul Somad yang Portal Sulut kutip dari kanal YouTube PETUAH IMAN.
Dalam ceramahnya Ustadz Abdul Somad atau biasa juga disapa UAS menerangkan tentang hukum perempuan ikut salat jenazah.
Kata dia, ada dalil yang menyebutkan setiap orang bisa ikut menyalatkan jenazah tanpa membedakan laki-laki atau perempuan.
Meskipun perempuan boleh ikut salat jenazah, kata UAS, ada hal yang seharusnya tak dilakukan perempuan terkait pemakaman jenazah.
Hukum salat jenazah bagi perempuan mubah atau boleh ikut melaksanakan sholat jenazah.