Hukum Perempuan Memperlihatkan Aurat di Depan Dokter Laki-laki Menurut Abi Quraish Shihab

- 10 Oktober 2022, 20:36 WIB
Hukum Perempuan Memperlihatkan Aurat di Depan Dokter Laki-laki Menurut Abi Quraish Shihab
Hukum Perempuan Memperlihatkan Aurat di Depan Dokter Laki-laki Menurut Abi Quraish Shihab /Facebook Nderek Yai/

 

PORTAL SULUT – Dalam sebuah kesempatan seorang perempuan bertanya mengenai aurat di depan dokter kepada Quraish Shihab.

Quraish Shihab pun menjelaskan boleh atau tidaknya perempuan memperlihatkan aurat di depan dokter laki-laki dalam hal berobat.

Karena itu Abi Quraish Shihab memberi aspek keislaman mengenai kasus yang dialami oleh perempuan tersebut.

Baca Juga: PENTING Buat Tenaga Honorer, Hanya Sampai Tanggal 22 Oktober 2022!, PPPK 2022 atau Pendataan Non ASN?

Lantas bisakah perempuan memperlihatkan auratnya di depan dokter laki-laki? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Agama Islam adalah agama yang realistis, salah satu adalah tujuan pokok beragama yang berkaitan dengan jasmani serta memelihara kesehatan.

Nabi SAW pernah bersabda: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah , karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya, kecuali ketuaan.” (HR. Ahmad dan Bukhari).

“Dalam konteks ini, Islam antara lain memperkenalkan rumus yang menyatakan: ‘Darurat atau kebutuhan mendesak dapat membolehkan apa yang diharamkan’,” terang Abi Quraish Shihab.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari buku Quraish Shihab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui, pada 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Tiba-tiba Gagu, Seorang Aktor di Inggris Terkena Stroke Mini di Usia Muda, Ini Tanda dan Gejalanya

“Kendati ketentuan umum Islam menetapkan bahwa aurat tidak dapat diperlihatkan kecuali kepada siapa yang berhak melihatnya … pengecualian itu dapat diperlebar sehingga mencakup juga dokter lelaki yang mengobati seorang pasien perempuan,” imbuhnya.

Akhirnya memang ini bukan berarti memperlihatkan aurat secara mutlak yang tidak perlu dilihat.

Ada kondisi yang menjadi pengecualian sehingga hal ini bisa saja diperbolehkan selama bisa menunjang dan memelihara kesehatan.

Selain itu ada lagi rumus lain: darurat atau kebutuhan harus diukur sesuai kadarnya.

“Sebagiamana itu juga bukan berarti bahwa dalam pemeriksaan itu, dokter hanya berduaan dengan pasien,” tulis ayahanda Najwa Shihab tersebut.

Baca Juga: Tanda Taubat Belum Diampuni, Syekh Ali Jaber Bila Kerap Melihat Benda Ini Dalam Mimpi

“Suami atau keluarga pasien hendaknya ikut menyaksikan agar setan tidak ikut terlibat,” pungkas Abi Quraish Shihab.

Demikianlah penjelasan lengkap’ ABi Quraish Shihab mengenai hukum memperlihatkan aurat perempuan kepada dokter laki-laki.

Wallahualam.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah