Ada Kawin Lari yang Diperbolehkan Ajaran Islam, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 1 Oktober 2022, 11:56 WIB
Ustadz Adi Hidayat. Ada Kawin Lari yang Diperbolehkan Ajaran Islam, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat. Ada Kawin Lari yang Diperbolehkan Ajaran Islam, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /Tangkapan layar youtube.com / Adi Hidayat Official.

PORTAL SULUT – Ustadz Adi Hidayat  dalam salah satu kajian ilmu pernah menyampaikan hukum kawin lari baik untuk gadis maupun janda.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan.

Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun dalam sebuah pernikahan.

Baca Juga: Baca 3 Kali Sehari, Selain Rezeki Lancar, Juga Dicatat Sebagai Kekasih Allah, Kata Gus Baha

Lebih lanjut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, diantara rukun pernikahan, ada yang akan menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Jika laki-laki dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.

“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya

Siapa walinya?

Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.

Jika Ustadz Adi Hidayat mengatakan mutlak, berarti seorang gadis apabila menikah tidak ada wali, berarti pernikahannya tidak sah.

Fungsi wali nikah menurut Ustazd Adi Hidayat bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.

"Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang,” paparnya.

Baca Juga: Simak Penjelasan Buya Yahya, Jika Hijrah Seseorang Masih Terbelenggu Masa Lalu

Ustadz Adi Hidayat mengutip salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.

Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.

"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat memperingatkan, wali harus hati-hati karena dia tidak hanya mengucapkan ikrar, tetapi wali terus akan diikutkan dan dijadikan tempat konsultasi ketika suami istri mengalami masalah dalam rumah tangganya.

"Para perempuan jangan pernah menganggap remeh wali nikah, karena dia bukan hanya menikahkan tetapi juga mengayomi perjalanan rumah tangga anda,” terangnya.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya, bagaimana jika yang menikah itu janda bukan gadis.

"Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunnya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah," sambungnya.

Artinya,  jika rukunnya tidak terpenuhi, perkawinan tersebut tidak sah.

Baca Juga: Menurut Buya Yahya, Dalam ajaran Islam Tidak Dikenal Mati Suri, Simak Penjelasannya

Tetapi kata Ustadz Adi Hidayat, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari.

“ Jika kondisi wali terdekatnya perempuan malah menjauhkan dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya, maka hukumnya diperbolehkan,” ungkap Ustadz Adi Hidayat sebagaimana yang dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio.

Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam. "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.

Demikianlah penjelasan kawin lari yang diperbolehkan agama Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat . Semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah