PORTAL SULUT — Seperti ini hukum jika suami makan dari penghasilan istri menurut Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad mengulas, perkara suami pengangguran makan dari penghasilan istri.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, seperti inilah hukum suami makan dari penghasilan istri.
Seperti apa hukum suami makan dari penghasilan istri? Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: 7 Turunan Masuk Surga, Baca Tiap Hari Surah Pendek Ini Sebanyak 100 Kali Kata Gus Baha
Dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, diakses Jumat 30 September 2022.
Ustadz Abdul Somad Mengatakan, suami wajib dinafkahi oleh istri, sehingga dalam gaji suami terdapat hak istri.
“Bapak punya gaji, ibu punya gaji, bedanya dalam gaji bapak ada hak ibu, namanya nafkah. Dalam gaji ibu, tidak ada hak bapak,” tutur Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menyebutkan, dalam gaji suami terdapat 5 hak istri.