Karena Pengangguran Bolehkah Suami Makan Dari Penghasilan Istri? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 30 September 2022, 17:20 WIB
Ustad Abdul Somad
Ustad Abdul Somad /AS Rabasa /Facebook

 

PORTAL SULUT — Seperti ini hukum jika suami makan dari penghasilan istri menurut Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengulas, perkara suami pengangguran makan dari  penghasilan istri.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, seperti inilah hukum suami makan dari penghasilan istri.

Seperti apa hukum suami makan dari penghasilan istri? Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: 7 Turunan Masuk Surga, Baca Tiap Hari Surah Pendek Ini Sebanyak 100 Kali Kata Gus Baha

Dilansir portal-sulut.pikiran-rakyat.com, dari akun TikTok belajar_hijrah12, diakses Jumat 30 September 2022. 

Ustadz Abdul Somad Mengatakan, suami wajib dinafkahi oleh istri, sehingga dalam gaji suami terdapat hak istri.

“Bapak punya gaji, ibu punya gaji, bedanya dalam gaji bapak ada hak ibu, namanya nafkah. Dalam gaji ibu, tidak ada hak bapak,” tutur Ustadz Abdul Somad. 

Ustadz Abdul Somad menyebutkan, dalam gaji suami terdapat 5 hak istri. 

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah