Dandan Pernikahan Menggunakan Bulu Mata Palsu, Apa Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 30 September 2022, 16:12 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube/ Al-Bahjah TV/

 

Melalui tanyangan itu, Buya Yahya mengungkapkan, kebanyakan ulama mengatakan dandanan yang dipamerkan kepada kaum ajnabi adalah tidak diperkenankan.

 

"Hanya orang kan mengatakan ini hanya resepsi pernikahan, mungkin sebagian ulama mengatakan dimaafkan," terang Buya Yahya.

 

Namun menurut Buya Yahya, meski begitu bukan berarti melakukan sesuatu yang dilarang.

Baca Juga: Membayangkan Wanita Lain saat Berhubungan Dengan Istri, Haramkah? Begini Penjelasan Buya Yahya 

"Jangan menambah alis, menambah bulu mata, kemudian membuat sesuatu yang palsu. Tapi berdandan cantik boleh lah," ungkap Buya Yahya. 

 

Lanjut Buya Yahya, meski sulit namun sebisa mungkin, jika memang harus berdandan yang luar biasa, jangan sampai ada kaum pria.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x