PORTAL SULUT — Menggugurkan kandungan kerap terjadi, bahkan bukan lagi hal yang baru.
Umumnya menggugurkan kandungan terjadi akibat dari hasil hubungan di luar nikah.
Lantas, bagaimana menurut hukum Islam tentang menggugurkan kandungan?
Seperti disampaikan, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, tentang hukum menggugurkan kandungan atau aborsi, dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Ternyata Ada Dosa yang Tak Diampuni, Berikut Penjelasan Syekh Ali Jaber
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, menggugurkan bayi sama seperti membunuh dan hukumnya haram bagi yang membunuh jiwa.
“Tidak ada hubungannya sama dia sebenarnya, walaupun ibu-ibu hamil, terus keluarkan anak itu, apa andilnya ibu di telinganya dia, di matanya dia, nggak ada urusannya,” ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap 1 Perbuatan yang Jika Dilakukan Mendapat Balasan 3 Dosa, Perbuatan Apa Itu?
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, anak yang lahir merupakan ketatapan Allah SWT, hanya dititipkan pada rahim ibu.