Haram dan Dosa Besar Jika Pasutri Berhubungan dalam Kondisi Ini Beber Buya Yahya

- 29 September 2022, 11:35 WIB
Haram dan Dosa Besar Jika Pasutri Berhubungan dalam  Kondisi Ini Beber Buya Yahya
Haram dan Dosa Besar Jika Pasutri Berhubungan dalam Kondisi Ini Beber Buya Yahya /

PORTAL SULUT — Buya Yahya menegaskan bagi para suami, supaya tidak menggauli istri dalam dua situasi seperti ini.

Buya Yahya mengakatan, jika pasangan suami istri melakukan hubungan intim dalam situasi tertentu, hukumnya adalah haram dan dosa besar.

Hal ini ditegaskan Buya Yahya saat menjawab pertanyaan dari jemaah yang bertanya tentang hukum berhubungan suami istri.

Baca Juga: Terungkap Nama Asli Joko Kendil, Musafir Sakti 21 Tahun Berkelana Keliling Dunia Menunggangi Macan Putih

Lalu, dua situasi seperti apa yang dimaksud Buya Yahya itu?

Buya Yahya menerangkan hukum berhubungan suami istri.

Pertama kata Buya Yahya, berhubungan suami istri menjadi haram hukumnya dan dosa besar, bila suami meminta berhubungan kepada istri, sedangkan istri sedang berhalangan.

Maksud dari Buya Yahya adalah, saat istri dalam kondisi haid atau datang bulan.

“Jika ada suami yang menggauli istrinya dalam keadaan haid, maka dosa besar. Dosa besar,” ucap Buya Yahya.

Sedangkan, situasi kedua menurut Buya Yahya, adalah berhubungan intim dengan istri, namun tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Adapun menggauli istri lewat jalur belakang, melalui jalur belakang itu jelas dosa besar,” kata Buya Yahya menegaskan.

Adalah sebuah kehinaa, kata Buya Yahya, bila karena haid dan terpaksa melakukannya lewat—maaf—dubur.

Baca Juga: Inilah Makna Mimpi Bersetubuh dengan Orang Lain Menurut Buya Yahya, Sudah Tahu Belum?

Buya Yahya menjelaskan, meski tidak dalam keadaan haid, berhubungan lewat jalur belakang adalah haram.

“Fasik, dosa gede. Dosa besar. Pokoknya bersenang-senang dengan istri anda itu bebas, waktu haid jangan masuk itu saja,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya berpesan takutlah kepada Allah SWT jangan hanya mengikuti hawa nafsu.

Buya Yahya pun memberi nasihat kepada para istri untuk tidak melakukan hubungan intim dengan suami bila dalam keadaan sedang haid.

“Jika suami memasukan ke (dalam tempat yang bukan pada tempatnya) dan dalam keadaan haid, itu haram dosa besar,” ujar Buya Yahya, seperti yang dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Tolak Syarat Jadi Menantu Gen Halilintar, Haji Faisal Tantang Balik Pria yang Mau Serius Nikahi Fuji

Pokoknya, kata Buya Yahya, saat waktu haid tidak boleh berhubungan.

“Lubang belakang juga tidak boleh,” katanya.

“Ini nasihat buat suami dan istri, semoga indah semuanya,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x