PORTAL SULUT — Apakah ibu tiri mendapatkan bagian warisan harta dari ibu kandung.
Seperti apa cara membagi harta warisan dari ibu kandung ketika sudah ada ibu tiri.
Bagaimana hukumnya membagi harta warisan dari ibu kandung setelah ada ibu tiri.
Perihal pembagian harta warisan dari ibu kandung setelah ada ibu tiri, disampaikan Ustadz Abdul Somad.
Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, Rabu 28 September 2022.
Dalam tayangan tersebut, salah satu jemaah menanyakan tentang harta warisan dari ibu kandung yang belum dibagi, sementara ayahnya sudah kawin lagi.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Bocorkan Tanda Sholat Allah Tolak, Bisa Dicek Sendiri
“Mohon penjelasan Ustadz, saya seorang anak dari empat bersaudara, ketika ibu meninggal dunia, ayah saya nikah lagi, apakah ibu tiri dapat bagian dari harta ayah saya yang sudah meninggal? Padahal harta yang mereka gunakan adalah harta hasil ayah dan ibu kandung saya,” tanya salah satu jemaah.