Ibu Tiri Mendapat Bagian Warisan Harta dari Ibu Kandung, Apa Hukumnya? Ini Ulasan Ustadz Abdul Somad

- 28 September 2022, 01:32 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar /YouTube TAMAN SURGA.NET

 

PORTAL SULUT — Apakah ibu tiri mendapatkan bagian warisan harta dari ibu kandung.

Seperti apa cara membagi harta warisan dari ibu kandung ketika sudah ada ibu tiri.

Bagaimana hukumnya membagi harta warisan dari ibu kandung setelah ada ibu tiri.

Perihal pembagian harta warisan dari ibu kandung setelah ada ibu tiri, disampaikan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Rutin Puasa Senin-Kamis, Ustadz Abdul Somad: Selain Dapat Pahala, Penyakit Paling Berbahaya Ini Takut Mendekat

Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, Rabu 28 September 2022.

Dalam tayangan tersebut, salah satu jemaah menanyakan tentang harta warisan dari ibu kandung yang belum dibagi, sementara ayahnya sudah kawin lagi.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Bocorkan Tanda Sholat Allah Tolak, Bisa Dicek Sendiri

“Mohon penjelasan Ustadz, saya seorang anak dari empat bersaudara, ketika ibu meninggal dunia, ayah saya nikah lagi, apakah ibu tiri dapat bagian dari harta ayah saya yang sudah meninggal? Padahal harta yang mereka gunakan adalah harta hasil ayah dan ibu kandung saya,” tanya salah satu jemaah.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x