2 Kategori Manusia Seperti Ini Perkara Sholat Sudah Tidak Wajib ia Lakukan Kata Syekh Ali Jaber

- 26 September 2022, 00:17 WIB
Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber /Tangkapan layar youtube.com / Syekh Ali Jaber.

Dipublikasikan Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Kanal YouTube Muslim Saluran Dakwah diakses pada, 26 September 2022, Syekh Ali Jaber menjelaskan dua perkara yang bisa menggugurkan kewajiban sholat.

Dalam penjelasannya, Syekh Ali Jaber mengatakan bila semua ibadah bisa diwakili, tapi tidak dengan sholat.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jika Malaikat Pemberi Rezeki Menghampiri Akan Ada Tanda Baik yang Seperti Ini

"Sholat adalah satu-satunya amalan yang tidak bisa diganti atau diwakili," kata Syekh Ali Jaber.

"Sedekah bisa diwakili oleh orang lain, Haji bisa diwakili oleh orang lain, begitu pula dengan umroh yang bisa diwakili oleh orang lain yang diniatkan. Tapi, tidak dengan sholat. Sebab, sholat tidak bisa diganti oleh ahli waris," tegas Syekh Ali Jaber.

Ketidakmampuan dalam menjalankan ibadah-ibadah sesuai dengan tuntunan agama bisa diwakili oleh orang lain, tapi perkara sholat tentunya tidak bisa diwakili oleh orang lain.

Baca Juga: Ringan di Lisan Berat Timbangannya di Akhirat, Gus Baha: Ucapan Paling Disukai Malaikat

"Ada orang yang tidak bisa melaksanakan haji karena tidak mampu, ada yang tidak melaksanakan puasa dikarenakan di saat perjalanan jauh atau sedang sakit, adapula yang tidak zakat sebab kurang mampu atau miskin, namun semestinya tidak ada orang muslim yang tidak sholat," tutur Syekh Ali Jaber.

Lalu, Syekh Ali Jaber menjelaskan tentang ibadah sholat wajib boleh ditinggalkan apabila terjadi 2 hal atau perkara ini.

"Sholat wajib bisa ditinggalkan atau tidak dilakukan apabila terjadi hal ini. Yang pertama, karena murtad," ungkap Syekh Ali Jaber.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x