PORTAL SULUT — Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf.
Mengambil kembali tanah wakaf sebaiknya tidak dilakukan oleh siapa saja menurut Buya Yahya.
Apalagi kata Buya Yahya tanah wakaf tersebut diwakafkan untuk kebutuhan majelis ilmu.
Seperti apakah hukum mengambil kembali tanah wakaf? Ikuti ulasan, Buya Yahya.
Baca Juga: 6 Amalan Ini Dahsyat Dalam Pandangan Allah SWT, Ustadz Adi Hidayat: Lakukan Usai Shalat Fardhu
seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Buya Yahya, Minggu 18 September 2022.
Buya Yahya mengatakan, arti dari wakaf adalah menjadikan milik kita untuk diserahkan di jalan Allah.
“Misalnya untuk mesjid, untuk pondok, untuk kuburan,” tutur Buya Yahya, menjawab pertanyaan salah satu jemaah.