PORTAL SULUT — Buya Yahya menjelaskan hukum memuaskan suami pakai mulut atau oral seks, saat wanita haid.
Ternyata, seperti ini hukum memuaskan suami pakai mulut atau oral seks jika istri haid, menurut Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan, begini hukum jika istri haid lalu ingin memuaskan suami pakai mulut dan tangan.
Memuaskan suami pakai mulut dan tangan saat istri haid, ternyata seperti ini hukumnya, kata Buya Yahya.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Rutin Basahi Lisan Dengan Dzikir Ini, Hutang Lunas, Rezeki Luas dan Hajat Terkabul
Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu 17 September 2022.
Buya Yahya menjelaskan, bicara syariat suami istri halal dan boleh berbuat apa saja.
"Anda bersenang-senang dengan kupingnya dengan rambutnya dengan apa saja boleh, halal," kata Buya Yahya.