Junub di Hotel Tidak Sah! Gus Baha Berikan Solusi Bagaimana Mandi Junub di Hotel Menjadi Sah

- 16 September 2022, 16:49 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Tangkap Layar YouTube/DPPAI UII

"Jadi dalam disiplin lughot kalau wazan fa'ul itu berarti menunjukkan berulang-ulang," ujarnya.

"Sehingga mazhab selain Syafii mengatakan air satu gayung yang dipakai wudhu setelah itu mustakmal dan dipakai lagi itu boleh," lanjut Gus Baha.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Khalid Basalamah Beri Pesan Khusus Bagi Orang Berumur 40 tahun, Soal Kematian

"Alasannya faul itu mubalaghoh, jadi sesuatu yang berulang-ulang," sambungnya.

"Makanya dalam mazhab selain Syafii asalkan air suci mensucikan dipakai berkali-kalipun tetap suci mensucikan, tidak ada mustakmal," ujarnya.

Kalau dalam madzhab kita kan sekali bekas wudhu dihukumi mustakmal, bekas junub mustakmal, karena sudah pernah dipakai bersuci, yaitu mazhab kita, mazhab Syafii," jelasnya.

"Kalian terserah mau pakai yang mana, agar nanti bisa gampang bila terjadi apa-apa, karena itu tadi wazan fa'ulan bermakna berulang," kata Gus Baha.

Baca Juga: Mbah Moen Jelaskan Arti Umur 7, 14, 21, 28, 35, 42 dan 47, Ini Usia Penentu Nasib Seseorang

"Makanya saya kadang intoqhol, berganti mazhab, bagaimana tidak mau pindah mazhab? Coba air di hotel itu kan musta'mal," ucapnya.

"Bak kamar mandinya kan kecil, pernah nginap di hotel gak? Terus kalau kita junub, pakai gayung  air cipratannya masuk, kalau gak intiqol madzhab pusing kan kita, iya kan?," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah