Seperti Ini Hukum Istri Mencantumkan Nama Suami di Belakang Namanya, Haramkah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 15 September 2022, 20:59 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /

 

PORTAL SULUT — Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

Banyak istri mencantumkan nama suami di belakang namanya, apalagi di akun media sosial, kata Ustadz Abdul Somad. 

Seperti apakah pandangan Islam jika ada istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

Lantas, apa hukumnya terhadap istri mencantumkan nama suami di belakang namanya? Berikut ulasannya.

Baca Juga: WARISAN PARA WALI, Baca Dzikir Ini 1 Kali Saja, Hajat Bisa Terkabul Dengan Cepat Kata Gus Baha

Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, Kamis 15 September 2022.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, Islam melarang istri mencantumkan nama suami di belakang namanya.

“Haram, mana dalilnya haram? Panggilah mereka dengan nama bapak mereka,” jelas Ustadz Abdul Somad. 

Baca Juga: Hentikan Kebiasaan Ini, Rezeki Bisa Seret Meski Rajin Ibadah Kata Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, memanggil nama seseorang dengan nama bapak kandung. 

“Zaid bin Muhammad. Turun ayat, Muhammad bukan bapak kamu, bukan ayah kamu, Dia adalah Rasul Allah. Maka dia dipanggil Zaid bin Haritsah,” terang Ustadz Abdul Somad, menjelaskan isi ayat.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, anak angkat sekalipun harus dipanggil dengan nama bapak kandungnya.

Baca Juga: Jangan Sering Makan Buah Ini, Bisa Jadi Penghalang Masuk Surga Kata Ustadz Adi Hidayat

“Anak angkat tidak boleh, suami pun tidak boleh,” tegas Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, ketetapan Islam tidak bisa dilanggar oleh umatnya.

“Bayangkan saja, jika pakai nama suami, suami pertama namanya Mas Parno jadi Aisa Parno," kata UAS mencontohkan. 

"Suami ke dua Mas Suparno, jadi Aisa Suparno. Suami ke tiga Mas Suparto jadi Aisa Suparto, berapa kali ganti nama?,” urai Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, nama ayah tidak bisa diganti meskipun sudah meninggal.

“Ayah, tidak pernah ayah mati diganti dengan nama ayah baru, tidak ada. Tetap nama ayah kandung,” ujar Ustadz Abdul Somad.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah