Bagaimana Hukum Kredit Rumah dalam Islam? Apakah Termasuk Riba yang Diharamkan? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 15 September 2022, 12:11 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan nilai ibadah yang paling tinggi adalag ridho menerima ketetapan Allah SWT.
Ustadz Abdul Somad jelaskan nilai ibadah yang paling tinggi adalag ridho menerima ketetapan Allah SWT. /Ustadz Abdul Somad //

PORTAL SULUT – Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang mesti dihindari oleh umat muslim.

Terdapat beberapa dalil dalam Al-Quran yang mengharamkan praktik muamalah yang melibatkan riba di dalamnya.

Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 275 menyebutkan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Dalam sebuah ceramah, Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal riba.

Ustadz Abdul Somad membedakan apa yang tergolong riba dan apa yang tidak tergolong riba.

Oleh sebab itu, umat Islam perlu menghindari riba dengan mengetahui apa saja yang tergolong riba dan tidak.

Baca Juga: Tanpa Mengucap 2 Kalimat Ini Doa dan Hajat Tidak Akan Pernah Sampai Ke Pintu Langit kata Ustadz Abdul Somad

Lantas, bagaimana dengan praktik membeli barang secara kredit?

Umumnya, ketika membeli barang secara kredit, terdapat kelebihan harga barang yang harus dibayar, apakah itu termasuk riba?

Dilansir Portal Sulut dari video ceramah Ustadz Abdul Somad yang diunggah akun TikTok @kajianislami62 pada 29 Juni 2022, begini penjelasan UAS.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa bahwa riba terjadi ketika kita meminjam uang dan membayar lebih dari yang dipinjam.

“Riba itu seperti ini, pinjam uang dan bayar uang berlebih,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa jika kita memberikan pinjaman atau menerima pinjaman uang dan membayar lebih dari nominal yang dipinjam, maka itu tergolong riba.

Baca Juga: Arti dan karater Tanggal Lahir Menurut Islam Berdasarkan Urutan Surah dalam Al-Qur'an

“Itu riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

Sederhananya, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa ketika meminjam uang dan membayar lebih maka itulah yang disebut dengan riba.

“Pinjam uang, bayar uang berlebih itu riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Lantas, bagaimana dengan praktik kredit barang, atau membeli barang dengan dicicil?

“Tapi kalau beli barang dicicil tidak riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ketika membeli barang dan dicicil untuk membayarnya maka tidak termasuk riba.

Baca Juga: Sebelum Kanker Serviks Muncul di Rahim Wanita, Cepat Lawan dengan Rutin Konsumsi 5 Makanan Enak Ini

“Beli motor, dicicil pakai uang,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa akadnya adalah membeli barang dengan uang, sehingga tidak termasuk riba.

“Akadnya uang dengan barang, ini tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa dalam melakukan transaksi muamalah, ketika akad yang terjadi adalah uang dengan barang maka itu tidak termasuk riba.

“Selama akadnya uang dengan barang maka tidak riba,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Namun, Ustadz Abdul Somad menegaskan jika akadnya uang dengan uang, itu artinya melipatgandakan uang, sehingga termasuk riba.

Baca Juga: Jangan Keluar Rumah Tanpa Baca 1 Doa Ini, Rezeki Mengalir Deras Bagi Seisi Rumah Kata Syekh Ali Jaber

“Tapi kalau uang dengan uang maka riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

“Rumusnya dua saja, uang dengan uang itu riba, uang dengan barang itu tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa akad antara uang dengan barang tidak termasuk riba sehingga halal.

“Maka hasil dari uang dengan barang itu tidak riba, boleh dibagi-bagikan,” terang Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad kembali menegaskan bahwa transaksi uang dengan uang akan menghasilkan riba.

“Tapi kalau pinjam uang dan memberi uang berlebih, dikumpulkan maka riba semua,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait riba. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran.

Semoga bermanfaat.***

Temukan artikel lainnya KLIK DISNI

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x