PORTAL SULUT – Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang suami yang mengantar istrinya kembali ke rumah orang tuannya.
Hal tersebut apakah sah langsung bercerai atau tidak seringkali menjadi pertanyaan kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa ada aturan yang mengatur hal tersebut dalam Islam.
Baca Juga: Bolehkan Teleponan dengan Lawan Jenis yang Bukan Muhrim dalam Islam? Buya Yahya Bilang Begini
Seorang suami yang mengantar pulang istrinya ke rumah orang tuanya kata Buya Yahya itu ada aturannya dalam Islam.
Bahkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan bahwa sang suami tersebut berniat menceraikan istrinya tersebut.
Jadi dijelaskan Buya Yahya bahwa mengantar pulang istrinya tersebut tidak serta merta langsung jatuh talak.
Lalu bagaimana hukum suami mengantar pulang istrinya ke rumah mertua menurut Islam kata Buya Yahya?
Baca Juga: Bolehkan Teleponan dengan Lawan Jenis yang Bukan Muhrim dalam Islam? Buya Yahya Bilang Begini