Duduk yang dilarang saat shalat wajib ini kata Ustadz Adi Hidayat ketika mampu berdiri namun memilih duduk saja.
Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat bahwa duduk saat shalat memang sebuah keringanan di dalam Islam.
Tapi itu hanya berlaku bagi orang yang sedang tidak bisa berdiri karena sakit.
Namun jika mampu berdiri tapi memilih duduk saat shalat wajib maka shalatnya batal kata Ustadz Adi Hidayat.
"Kalau sengaja memilih duduk padahal mampu berdiri, maka sholatnya dianggap tidak sah (batal)," ungkapnya.
Jika dilakukan saat shalat sunnah, maka masih dibolehkan kata Ustadz Adi Hidayat.
Akan tetapi pahala akan terpangkas setengah karena memilih duduk saat shalat sunnah.
"Dalam shalat sunnah boleh, pahalanya setengah," ujar Ustadz Adi Hisayat.
Ustadz Adi Hidayat mengingatkan agar siapapun yang masih bisa berdiri maka jangan duduk saat shalat wajib.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang larangan duduk seperti ini saat shalat fardhu, karena bisa batal.