Bolehkah Suami Mengeluarkan Sperma di Luar Rahim? Ini Jawaban Buya Yahya

- 11 September 2022, 15:08 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Foto dok.: YouTube/Al-Bahjah TV/

 

PORTAL SULUT – Buya Yahya berikan penjelasan mengenai hukum mengeluarkan sperma di luar rahim.

Tak jarang, seorang suami mengeluarkan sperma di luar rahim istrinya dengan alasan tertentu.

Alasan yang paling umum dari mengeluarkan sperma di luar rahim adalah menghindari kehamilan.

Baca Juga: Perbuatan Dosa Selama 70 Diampuni Seketika, Kuncinya Ucapkan Sekali Saja Kalimat Ini Ujar Gus Baha

Ada beberapa pasangan suami istri yang menghindari kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim.

Lantas, bagaimana hukum mengeluarkan sperma di luar rahim dalam pandangan Islam?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini mengenai hukum mengeluarkan sperma di luar rahim istri.

Menurut Buya Yahya, hukum mengeluarkan sperma di luar rahim adalah haram.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah