PORTAL SULUT – Seperti kita ketahui bahwa program Keluarga Berencana (KB) sangat digencarkan sebagai upaya pengendalian penduduk.
Tetapi Buya Yahya dalam satu pengajiannya menyatakan bahwa jika ikut program KB seperti ini hukumnya haram.
Suami istri yang ikut program KB seperti ini haram hukumnya menurut Buya Yahya.'
Menurut Buya Yahya, di dalam Islam pendapat bagaimana ikut program KB sangat jelas.
Buya Yahya mengatakan, jika niat ikut program KB salah maka hukumnya adalah haram.
Oleh karena itu, menurut Buya Yahya, penting bagi pasangan suami istri mengetahui tentang hukum ikut program KB yang dicanangkan pemerintah saat ini.
Sudah lama pemerintah mencanangkan program KB kepada masyarakat terutama pasangan usia subur.
Baca Juga: Baca Istighfar Seperti Ini, Derajat Orang Tua yang Sudah Meninggal Diangkat Kata Ustadz Adi Hidayat
Salah satu tujuan program KB adalah mengendalikan jumlah penduduk secara sistematis.
Namun, menurut Buya Yahya, ada hukum dalam Islam yang mengatur soal KB.
Ikut program KB bisa menjadi haram dan tidak tergantung dari niat pasangan suami istri, terang Buya Yahya.
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu, 10 September 2022, begini penjelasan Buya Yahya tentang hukum KB.
Menurut salah satu ulama terkenal di Indonesia ini, jika tujuan ikut program KB karena mengatur jarak kelahiran, dibolehkan.
Baca Juga: AWAS! Sering Makan 5 Makanan Ini, Otak Anak Jadi Bodoh Kata dr. Zaidul Akbar
Atau sederhananya, pasangan suami istri ingin ada jarak sekian lama antara kelahiran anak pertama dan selanjutnya
Alasan mengatur jarak kelahiran anak pertama dan selanjutnya, kata Buya Yahya, bisa karena suami istri ada kesibukan bersama yang tidak bisa ditinggalkan.
“Supaya tidak berdekatan, sah-sah saja,” kata Buya Yahya.
Pada zaman dahulu, lanjut Buya Yahya, sahabat Rasulullah sudah melakukan program atau cara seperti ini agar ada jarak.
Baca Juga: Pintu Surga Menanti Orang yang Sering Baca 1 Ayat Ini Usai Sholat Fardhu, Diungkap Syekh Ali Jaber
Ikut program KB tapi belum ingin punya anak bagi pasangan yang menikah muda karena menghindari pacaran, juga dibolehkan kata Buya Yahya.
“Pasangan menikah muda karena menghindari pacarana tetapi belum ingin ada anak, cara ini (KB) bisa dilakukan,” ujar Buya Yahya.
Wanita yang divonis berbahaya jika mengandung lagi, bisa atau tidak masalah ikut KB.
“Atau karena ada penyakit atau virus dan tidak ingin menularkannya. Wajib bagi mereka untuk KB,” kata Buya Yahya.
Lantas alas an seperti apa sehingga ikut program KB jadi haram?
Buya Yahya menegaskan, pasangan suami istri yang ikut KB karena niat membatasi anak, itu adalah haram.
“Karena khawatir tidak mampu menghidupi, tidak mampu memberi makan lalu membatasi jumlah anak, itu haram.”
“Tidak boleh takut dengan urusan rezeki, Allah sudah mengatur rezeki setiap orang,” tandas Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang haram ikut program KB jika niat untuk membatasi jumlah anak.***