Salah satu syarat mutlak bagi seseorang yang hendak menunaikan sholat adalah menutup aurat.
Aurat bagi wanita ketika sedang sholat adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Baca Juga: 10 Tanaman Sangat Ampuh dan Mujarab, Hebat Turunkan Kadar Gula Darah Tinggi Bagi Penderita Diabetes
Dengan kata lain, sesuatu yang bisa digunakan untuk sholat.
Dikutip Portalsulut.com dari Youtube Calm Channel, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan tentang mukena warna-warni.
Menurut Ustadz Abdul Somad, hukum memakai mukena berwarna-warni adalah boleh.
Baca Juga: Inilah Tanda Taubat Paling Indah yang DIterima Oleh Allah SWT kata Ustadz Adi Hidayat
"Boleh, tetapi baiknya yang polos," kata Ustadz Abdul Somad.
Hal ini dimaksudkan agar tidak menganggu orang lain saat melakukan sholat berjamaah.
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad menganjurkan para wanita menggunakan mukena seperti ini saat sholat.***