PORTAL SULUT – Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum mengeluarkan sperma di luar rahim.
Tak jarang, seorang suami mengeluarkan sperma di luar rahim istrinya dengan alasan tertentu.
Alasan yang paling umum dari mengeluarkan sperma di luar rahim adalah menghindari kehamilan.
Baca Juga: Seseorang yang Menjaga 4 Amalan Ini Tak Akan Pernah Kesusahan Rezeki dan Tak Akan Didekati Kesusahan
Ada beberapa pasangan suami istri yang menghindari kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim.
Lantas, bagaimana hukum mengeluarkan sperma di luar rahim dalam pandangan Islam?
Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini mengenai hukum mengeluarkan sperma di luar rahim istri.
Menurut Buya Yahya, hukum mengeluarkan sperma di luar rahim adalah haram.
Bahkan Buya Yahya menegaskan, mengeluarkan sperma di luar rahim menjadi dosa dan dianggap kurang ajar kepada Allah SWT apabila seseorang melakukannya.