PORTAL SULUT - Wajib hukumnya bagi suami memberi nafkah kepada istri menurut hukum negara dan agama.
Bentuk dari nafkah ialah makanan, pakaian dan tempat tinggal, dan salah satu yang wajib menerima nafkah ialah istri.
Namun, Bagaimana jika istri tersebut sudah diberi nafkah kemudian ia mengambil lagi uang suami tanpa izin dari suaminya dengan maksud demi kepentingan keluarga?
Pada sebuah pertemuan, Ustadz Abdul Somad pernah membahas tentang hukum istri yang mengambil uang suami tanpa izin suaminya.
Berawal dari pertanyaan salah satu jamaah kepada Ustadz Abdul Somad, sebagaimana pernah dikutip Portal Sulut dari channel Youtube Dakwah Ulama.
"Bagaimana hukumnya mengambil uang suami tanpa persetujuan suami untuk ditabungkan, demi kepentingan keluarga," tanya jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menceritakan satu kisah di jaman Rasulullah SAW.
Pada saat itu kata Ustadz Abdul Somad, ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah, perempuan tersebut bernama Hindun.
Baca Juga: Siapa Bilang Bersedekah Pakai Uang untuk Bayar Hutang Tidak Boleh? Begini Penjelasan Buya Yahya