Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube Al-JAAHADA CHANNEL, judul “Hukum Sholat Tidak Memakai Mukena” diakses 7 Mei 2022.
Dalam mendirikan sholat, kita memilih pakaian bukan berdasarkan mode atau tren fesyen.
“Jadi pakaikan dalam Islam itu tidak diatur oleh fashion style, tapi yang diatur adalah sifatnya,” UAS menjelaskan.
Kata Ustadz Abdul Somad, setidaknya ada 2 sifat dari pakaian yang kita gunakan ketika sholat.
Sifat tersebut adalah pakaian itu longgar serta aurat kita tertutup rapat ketika sholat.
Bahkan tidak peduli kain yang kita gunakan selama longgar, pakai kain jeans saja tetap terhitung sah sholatnya.
“Sifatnya pakaiannya longgar, menutup aurat maka sudah bisa dipakai sholat. Tidak dilihat kainnya, walaupun kainnya terbuat dari jeans,” jelas uas.
Baca Juga: Amalkan Sholawat Syajarotun Nuqud Ini 400 Kali Sehabis Isya, Allah Berikan Rezeki Tak Berkesudahan!
Bahkan kata Ustadz Abdul Somad, seorang perempuan Jepang pun bisa saja sholat dengan memakai kimono.