Wanita Menikah dengan Pria yang Bukan Menghamili, Haramkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 19 Agustus 2022, 05:56 WIB
Buya Yahya mengungkap hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya mengungkap hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili. (Foto Ilustrasi) /Foto dok.: Tangkapan Layar / YouTube Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili.

Ternyata, begini hukumnya jika wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili dirinya atau dalam keadaan hamil buah dari perbuatan zina

Artikel kali ini akan mengulas hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili, dalam pandangan Islam.

Baca Juga: Satu Amalan yang Bisa Digunakan untuk Mengobati Segala Macam Penyakit Menurut Syekh Ali Jaber

Lantas seperti apa hukum hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili? Berikut ulasannya.

Seperti disampaikan, Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jemaah.

Buya Yahya mengatakan, jika sebelumnya belum ada hubungan, segera mengambil langkah yaitu, pernikahan tetap terjalin tapi tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir.

“Langsung saja mengambil langkah, pernikahan tetap terjalin. Dan tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir,” terang Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x