PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili.
Ternyata, begini hukumnya jika wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili dirinya atau dalam keadaan hamil buah dari perbuatan zina
Artikel kali ini akan mengulas hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili, dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Satu Amalan yang Bisa Digunakan untuk Mengobati Segala Macam Penyakit Menurut Syekh Ali Jaber
Lantas seperti apa hukum hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili? Berikut ulasannya.
Seperti disampaikan, Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jemaah.
Buya Yahya mengatakan, jika sebelumnya belum ada hubungan, segera mengambil langkah yaitu, pernikahan tetap terjalin tapi tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir.
“Langsung saja mengambil langkah, pernikahan tetap terjalin. Dan tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir,” terang Buya Yahya.