Apakah Bisa Menunda Kehamilan dan Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 17 Agustus 2022, 16:43 WIB
Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan terkait hukum menunda-nunda kehamilan setelah menikah.
Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan terkait hukum menunda-nunda kehamilan setelah menikah. /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT - Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan terkait hukum menunda-nunda kehamilan setelah menikah.

Menurutnya, menunda-nunda kehamilan bukanlah suatu hal yang dilarang dalam Islam.

Namun harus memiliki alasan yang logis di balik itu, karena Buya Yahya mengatakan bahwa ada alasan menunda kehamilan yang justru dilarang.

Baca Juga: Mbah Moen: 5 Amalan Ini Lakukan di dalam Rumah Agar Kelimpahan Rezeki Datang Mengelilingi Rumahmu!

Lantas, hal apakah yang dilarang untuk dijadikan alasan menunda kehamilan tersebut?

Dikutip Portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada 17 Agustus 2202 dengan judul "Hukum mengeluarkan air mani di luar untuk menunda kehamilan - Buya Yahya menjawab," yang diunggah pada 31 Desember 2017.

Buya Yahya berkata bahwa hal yang tidak boleh dijadikan alasan menunda-nunda kehamilan adalah takut akan hidup melarat.

Menurutnya, alasan menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.

Buya Yahya menjelaskan bahwa alasan yang seperti itu tidak dibenarkan oleh Allah SWT, karena sejatinya rezeki telah diatur oleh Allah SWT.

Sedangkan ketika menunda kehamilan dengan alasan untuk mengatur jarak kelahiran anak, hal tersebut boleh-boleh saja kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: YouTube Al- Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah