PORTAL SULUT — Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf.
Mengambil kembali tanah wakaf sebaiknya tidak dilakukan oleh siapa saja menurut Buya Yahya.
Apalagi kata Buya Yahya tanah wakaf tersebut diwakafkan untuk kebutuhan majelis ilmu.
Baca Juga: Anak Harus Tahu! Amalan Sederhana Ini adalah Penerang Kubur Orang Tua Menurut Syekh Ali Jaber
Seperti apakah hukum mengambil kembali tanah wakaf? Ikuti ulasan, Buya Yahya, seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Buya Yahya, dikutip Minggu 7 Agustus 2022.
Dalam tayangan tersebut, Buya Yahya mengatakan, arti dari wakaf adalah menjadikan milik kita untuk diserahkan di jalan Allah.
“Misalnya untuk mesjid, untuk pondok, untuk kuburan,” tutur Buya Yahya, menjawab pertanyaan salah satu jemaah.
Menurut Buya Yahya, berdasarkan jumhur ulama, wakaf tidak bisa dijual.
“Kalau tadi untuk pondok untuk apa dan sebagainya, nggak bisa dibuat,” kata Buya Yahya.