PORTAL SULUT - Berjalan dibawah keranda jenazah, sebelum dibawa ke liang lahat sudah menjadi tradisi di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Tradisi berjalan dibawah keranda merupakan tradisi turu temurun yang sebagian masyarakat masih melakukan.
Namun apakah tradisi tersebut bertentangan dengan syariat Islam?
Buya Yahya Menjelaskan perihal tersebut, seperti dikutip Portal Sulut dari Channel Youtube Al - Bahjah TV.
Dalam tausiyahnya Buya Yahya mendapat pertanyaan tersebut dari salah satu jamaah,.
Adakah substansi hukum di balik tradisi tersebut dan adakah hikmah yang tersimpan di balik tradisi tersebut? tanya jamaah.
Buya Yahya pun secara tegas menjawab bahwa tidak ada hukumnya dalam islam. "Bukan kesunahan maupun kewajiban," tegas Buya Yahya.
“Bukan masuk dalam Fardu Khifayah maupun sunnah-sunnah lain,” ucap Buya Yahya.
Menurutnya, tidak haram bila dilaksanakan dan juga tidak disunnahkan dalam ajaran Islam. "Itu biasa-biasa saja,” ucapnya.
“Karena itu hanya tradisi biasa, asalkan tidak meyakini apapun,” tegas Buya
Kata Buya, tradisi tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Buya Yahya menambahkan, kalau itu sebuah tradisi dan tidak ada keyakinan-keyakinan yang lain maka dilakukan juga gak ada masalah,"Jadi tidak ada masalah,” ucapnya.
“Tetapi, menurutnya tradisi tersebut lebih baik tidak usah dilakukan, lebih cepat dimakamkan akan lebih baik,” sarannya.
Buya Yahya mengatakan apalagi keluarganya yang ditinggalkan histeris karena kematiannya, lebih baik tidak usah dilaksanakan.
Kata Buya, Lebih baik cepat saja, supaya tidak menunda.
Baca Juga: Kata Gus Baha Wariskan ke Anak Cucu: Amalan Doa Datangkan Rezeki Berlimpah dan Berkah
“Intinya tradisi tersebut bisa dilakukan dan tidak bertentangan dengan syariat islam,” tutup Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan Buya Yahya tentang tradisi berjalan dibawah keranda menurut syaruat Islam.
Semoga bermanfaat.***