Ngaji Gus Baha: Tidak Semua Wanita Bisa di Nikahi, Karena ada yang Hukumnya Haram, Begini Penjelasannya

- 5 Agustus 2022, 14:59 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Youtube Gus Baha/

 

PORTAL SULUT - Dalam salah satu kesempatan, Gus Baha pernah menjelaskan.

Tentang wanita yang haram di nikahi, dan hal ini sangat penting untuk di ketahui oleh kaum pria.

Apalagi bagi pria yang hendak mencari pasangan hidup.

Baca Juga: Dosa Zina Ratusan Kali Terhapus Jika Membahasi Lisan Dengan Kalimat Ini Kata Gus Baha

Tentu perlu mempertimbangkan banyak hal ketika memilih wanita untuk di nikahi.

Sebab Gus Baha pernah menegaskan bahwa tidak semua wanita bisa di nikahi, karena ada yang hukumnya haram.

Jika sudah haram seperti itu, maka Allah tidak akan ridho.

Lantas, bagaimana kah ciri wanita yang haram di nikahi?

Dilansir portal.sulut.pikiran-rakyat.com, unggahan dari kanal YouTube Berkah Nyantri.

Gus Baha mengatakan, bahwa Islam sangat ketat perihal masalah memilih pasangan untuk di nikahi.

Maka dari itu, Gus Baha memberikan penjelasan.

Baca Juga: Baca Dzikir Ini Secara Rutin, 70 Penyakit Sembuh, 70 Masalah Teratasi Kata Syekh Ali Jaber

Tentang wanita yang tidak boleh untuk di nikahi dan di jadikan pasangan hidup.

Jika sampai pria memilih menikah dengan wanita yang di haramkan untuk di nikahi, dampak negatifnya akan sangat besar, selain hukumnya sudah haram.

"7 orang dari faktor keluarga, dan tambah satu lagi istri orang," ucap Gus Baha.

Adapun dari 7 orang wanita yang tidak boleh di nikahi atau haram adalah sebagai berikut:

1. Diharamkan atas kamu menikahi ibumu

2. Anak-anakmu yang perempuan

3. Saudarah-saudarahmu yang perempuan

4. Saudara-saudara ayahmu yang perempuan

5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan

6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki- (keponakan)

7. Dan anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu (keponakan)

Baca Juga: Tanpa Disadari Perbuatan Ini yang Membuat Kebanyakan Wanita Diseret ke Neraka Kata Gus Baha

"Udah itu dari yang faktor keluarga, terus yang terkahir diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang bersuami," ucap Gus Baha.

Gus Baha juga mengingatkan, agar jangan pernah ada niat untuk merusak rumah tangga orang lain.

Kecuali menurut Gus Baha, jika si wanita sudah bercerai.

Atau tidak lagi memiliki ikatan pernikahan yang sah dengan suaminya.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah